Jl. Rawa Bebek RT 02 RW 01 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur 13950
Meningkatkan kewaspadaan dan rasa aman di lingkungan sekolah.
Mewujudkan sekolah yang bebas dari kekerasan dan perundungan (bullying).
Membangun kerja sama antara guru, orang tua, dan siswa untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, tertib, dan berkarakter.
Surat Edaran Nomor 38/SE/2025
Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Pencegahan Dini (Deteksi Dini): Proaktif dalam mengidentifikasi dan memahami potensi risiko atau gangguan keamanan sebelum masalah tersebut membesar.
Penguatan Nilai (Edukasi dan Toleransi): Penting untuk membangun karakter murid dengan mengajarkan dan mempraktikkan sikap saling menghargai, memiliki rasa empati, serta kemampuan untuk bekerja sama dalam perbedaan.
Lingkungan Terjamin (Ciptakan Rasa Aman): Sekolah wajib memastikan bahwa semua murid merasa aman dan terlindungi, sehingga mereka tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap insiden atau masalah yang mereka alami.
Dukungan Holistik (Pendampingan Murid): Guru dan orang tua perlu bersinergi untuk memberikan bimbingan yang konstruktif dan suportif, yang berfokus pada kesehatan serta kesejahteraan mental dan fisik murid.
Keterlibatan Bersama (Komunikasi dan Koordinasi): Diperlukan kerja sama yang erat dan terstruktur melalui komunikasi aktif antara pihak sekolah, orang tua/wali murid, dan seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan keamanan bersama.
Perundungan Fisik:
Memukul, mendorong, atau menendang teman.
Mengambil atau merusak barang milik orang lain.
Perundungan Verbal (Lisan):
Mengejek, menghina, atau memanggil dengan nama jelek.
Mengatakan hal-hal yang menyakitkan hati
Perundungan Sosial (Relasional):
Mengabaikan atau menjauhi teman saat bermain atau belajar.
Melarang teman lain untuk berteman dengan seseorang.
Perundungan Siber (Daring/Online):
Mengirim pesan atau komentar jahat di media sosial.
Menyebarkan foto atau rahasia yang membuat teman malu.
Menjadi Contoh Baik: Selalu bersikap sopan dan ramah, serta cepat tanggap jika melihat ada murid yang kesulitan.
Mengajar Kebaikan: Rutin mengajarkan di kelas tentang menghargai perbedaan dan peduli (empati) pada teman.
Bertindak Cepat: Jika ada laporan, guru harus langsung memprosesnya sesuai aturan sekolah yang berlaku.
Bicara Terbuka: Sering-seringlah berdiskusi secara santai dengan anak dan juga berkomunikasi dengan guru.
Ajarkan Nilai Baik: Mengajari anak untuk menyayangi sesama dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Berani Lapor: Segera memberi tahu sekolah jika anak Anda melihat atau menjadi korban Perundungan.
Bersikap Baik: Jadilah teman yang ramah, hargai semua perbedaan, dan jangan pernah menggunakan kekerasan.
Tolak Perundungan: Jangan takut untuk mengatakan "TIDAK" jika ada yang mengajak melakukan perundungan.
Lapor Segera: Jika Anda melihat atau mengalami tindakan perundungan, segera beritahu guru atau wali kelas Anda.
🌼Pernyataan Sikap:
Deklarasi Sekolah Aman: Secara resmi, kita akan menyatakan bahwa sekolah ini adalah Sekolah Ramah Anak (SRA) yang sangat menentang segala bentuk perundungan.
🍁 Pengembangan Diri
Penerapan Kegiatan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Pelatihan Khusus: Mengadakan sesi latihan untuk guru dan murid tentang bagaimana cara peduli (empati) dan menghargai (toleransi) teman lain.
Pelajaran Karakter: Memperkuat pelajaran di kelas yang mengajarkan tentang nilai-nilai kebaikan, sopan santun, dan bagaimana mengelola perasaan (Literasi Sosial Emosional).
Kebiasaan Positif: Mengadakan kegiatan yang mengajarkan 7 Kebiasaan Anak Hebat agar murid terbiasa melakukan hal-hal positif.
📬 Sistem Bantuan
Kotak Rahasia: Menyediakan Kotak Keamanan dan Pengaduan Siswa agar murid bisa melapor atau berbagi masalah dengan aman dan rahasia.
Pengawas Keamanan: Membentuk tim Patroli Keamanan Sekolah (Safety Patrol) yang bertugas mengawasi dan menjaga lingkungan sekolah agar selalu aman.